|
Bagian
Pertama
Surat
Persetujuan Impor dan Surat Persetujuan Ekspor
Pasal
12
(1)
Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang
besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai importir
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan
impor narkotika.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada
perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai importir sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan impor
narkotika.
Pasal
13
(1)
Importir narkotika harus memiliki surat persetujuan impor untuk
setiap kali melakukan impor narkotika dari Menteri Kesehatan.
(2)
Surat Persetujuan impor narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat
terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu
pengetahuan.
(3)
Surat persetujuan impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada pemerintah negara pengekspor.
Pasal
14
Pelaksanaan
impor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara
pengekspor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
pengekspor.
Pasal
15
(1)
Menteri Kesehatan memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang
besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai eksportir
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan
ekspor narkotika.
(2)
Dalam keadaan tertentu, Menteri Kesehatan dapat memberi izin kepada
perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan ekspor
narkotika.
Pasal
16
(1)
Eksportir narkotika harus memiliki surat persetujuan ekspor untuk
setiap kali melakukan ekspor narkotika dari Menteri Kesehatan.
(2)
Untuk memperoleh surat persetujuan ekspor narkotika harus dilampiri
dengan surat persetujuan dari negara pengimpor.
Pasal
17
Pelaksanaan
ekspor narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara
pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
pengimpor.
Pasal
18
Impor
dan ekspor narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean tertentu
yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.
Pasal
19
Ketentuan
lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara memperoleh surat persetujuan
impor dan surat persetujuan ekspor narkotika diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
Bagian
Kedua
Pengangkutan
Pasal
20
Ketentuan
peraturan perundang-undangan tentang pengangkutan barang, tetap
berlaku bagi pengangkutan narkotika kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini atau diatur kemudian berdasarkan ketentuan undang-undang
ini.
Pasal
21
(1)
Setiap pengangkutan impor narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen
persetujuan ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara pengekspor dan surat persetujuan impor narkotika
yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan.
(2)
Setiap pengangkutan ekspor narkotika wajib dilengkapi dengan surat
persetujuan ekspor narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan
dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.
Pasal
22
Penanggung
jawab pengangkut impor narkotika yang memasuki Wilayah Negara Republik
Indonesia wajib membawa dan bertanggung jawab atas kelengkapan surat
persetujuan impor narkotika dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan
ekspor narkotika yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku di negara pengekspor.
Pasal
23
(1)
Eksportir narkotika wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika
dari Menteri Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang
sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
pengimpor kepada orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan
ekspor.
(2)
Orang yang bertanggung jawab atas perusahaan pengangkutan ekspor
wajib memberikan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri
Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor
kepada penanggung jawab pengangkut.
(3)
Penanggung jawab pengangkut ekspor narkotika wajib membawa dan bertanggung
jawab atas kelengkapan surat persetujuan ekspor narkotika dari Menteri
Kesehatan dan dokumen persetujuan impor narkotika yang sah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengimpor.
Pasal
24
(1)
Narkotika yang diangkut harus disimpan pada kesempatan pertama dalam
kemasan khusus atau di tempat yang aman di dalam kapal dengan disegel
oleh nakhoda dengan disaksikan oleh pengirim.
(2)
Nakhoda membuat berita acara tentang muatan narkotika yang diangkut.
(3)
Nakhoda, dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah
tiba di pelabuhan tujuan, wajib melaporkan narkotika yang dimuat
dalam kapalnya kepada Kepala Kantor Pabean setempat.
(4)
Pembongkaran muatan narkotika dilakukan dalam kesempatan pertama
oleh nakhoda dengan disaksikan oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(5)
Nakhoda yang mengetahui adanya narkotika di dalam kapal secara tanpa
hak, wajib membuat berita acara, melakukan tindakan-tindakan pengamanan,
dan pada persinggahan pelabuhan pertama segera melaporkan dan menyerahkan
narkotika tersebut kepada pihak yang berwenang.
Pasal
25
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku pula bagi kapten penerbang
untuk pengangkutan udara.
Bagian
Ketiga
Transito
Pasal
26
(1)
Transito narkotika harus dilengkapi dengan dokumen persetujuan ekspor
narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen
persetujuan impor narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara
pengekspor dan pengimpor.
(2)
Dokumen persetujuan ekspor narkotika dari pemerintah negara pengekspor
dan dokumen persetujuan impor narkotika sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang:
a.
nama dan alat pengekspor dan pengimpor narkotika;
b.
jenis, bentuk, dan jumlah narkotika; dan
c.
negara tujuan ekspor narkotika.
Pasal
27
Setiap
perubahan negara tujuan ekspor narkotika pada transito narkotika
hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari:
a.
pemerintah negara pengekspor narkotika;
b.
pemerintah negara pengimpor atau tujuan semula ekspor narkotika;
dan
c.
pemerintah negara tujuan perubahan ekspor narkotika.
Pasal
28
Pengemasan
kembali narkotika pada transito narkotika, hanya dapat dilakukan
terhadap kemasan asli narkotika yang mengalami kerusakan dan harus
dilakukan di bawah tanggung jawab pengawasan Pejabat Bea dan Cukai.
Pasal
29
Ketentuan
lebih lanjut mengenai kegiatan transito narkotika ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian
Keempat
Pemeriksaan
Pasal
30
Pemerintah
melakukan pemeriksaan atas kelengkapandokumen impor, ekspor, dan/atau
transito narkotika.
Pasal
31
(1)
Importir narkotika memeriksa narkotika yang diimpornya dan wajib
melaporkan hasilnya kepada Menteri Kesehatan selambat-lambatnya
7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya impor narkotika di
perusahaan.
(2)
Berdasarkan hasil laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri
Kesehatan menyampaikan hasil penerimaan impor narkotika kepada pemerintah
negara pengekspor.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|