|
Bagian
Pertama
Rencana
Kebutuhan Tahunan
Pasal 6
(1)
Menteri Kesehatan mengupayakan tersedianya narkotika untuk kepentingan
pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
(2)
Untuk keperluan tersedianya narkotika sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Menteri Kesehatan menyusun rencana kebutuhan narkotika
setiap tahun.
(3)
Rencana kebutuhan narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
menjadi pedoman pengadaan, pengendalian, dan pengawasan narkotika
secara nasional.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kebutuhan tahunan
narkotika diatur dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Pasal
7
(1)
Narkotika untuk kebutuhan dalam negeri diperoleh dari impor, produksi
dalam negeri dan/atau sumber lain dengan berpedoman pada rencana
kebutuhan tahunan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2)
Narkotika yang diperoleh dari sumber lain sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berada di bawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung
jawab Menteri Kesehatan.
Bagian
Kedua
Produksi
Pasal
8
(1)
Menteri Kesehatan memberi izin khusus untuk memproduksi narkotika
kepada pabrik obat yang telah memiliki izin sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Menteri Kesehatan melakukan pengendalian tersendiri dalam pelaksanaan
pengawasan terhadap proses produksi, bahan baku narkotika, dan hasil
akhir dari proses narkotika.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
Pasal
9
(1)
Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam
proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk
kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilakukan dengan pengawasan
yang ketat dari Menteri Kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi
dan/ataupenggunaan dalam proses produksi dalam jumlah yang sangat
terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
Bagian
Ketiga
Narkotika
untuk Ilmu Pengetahuan
Pasal
10
(1)
Lembaga ilmu pengetahuan yang berupa lembaga pendidikan, pelatihan,
ketrampilan, dan penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah maupun Swasta, yang secara khusus atau yang salah
satu fungsinya melakukan kegiatan percobaan, penelitian dan pengembangan,
dapat memperoleh, menenm, menyimpan, dan menggunakan narkotika dalam
rangka kepentingan ilmu pengetahuan setelah mendapat izin dari Menteri
Kesehatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk
memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Menteri Kesehatan.
Bagian
Keempat
Penyimpangan
dan Pelaporan
Pasal 11
(1)
Narkotika yang berada dalam penguasaan importir, eksportir, pabrik
obat, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi
pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dokter,
dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib disimpan secara khusus.
(2)
Importir, eksportir, pabrik obat, pedagang besar farmasi, sarana
penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, puskesmas,
balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan, wajib membuat,
menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau
pengeluaran narkotika yang ada dalam penguasaaanya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyimpanan secara khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan jangka waktu, bentuk, isi,
dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
(4)
Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai penyimpanan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan/atau ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif oleh
Menteri Kesehatan berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan;
c.
denda administratif;
d.
penghentian sementara kegiatan; atau
e.
pencabutan izin.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|