Home
Index of all articles, click
here
UNDANG-UNDANG NARKOTIKA
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Pasal
2
(1)
Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah
segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan
narkotika.
(2)
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:
a.
Narkotika Golongan I;
b.
Narkotika Golongan II; dan
c.
Narkotika Golongan III.
(3)
Penggolongajustifyn narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
Pasal
3
Pengaturan
narkotika bertujuan untuk:
a.
menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c.
memberantas peredaran gelap narkotika.
Pasal
4
Narkotika
hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
Pasal
5
Narkotika
Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
Index of all articles, click
here
http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_narkotika/uu_narkotika_babII.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: March 05, 2011