|
Pasal
2
(1)
Ruang lingkup pengaturan narkotika dalam Undang-undang ini adalah
segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan
narkotika.
(2)
Narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan menjadi:
a.
Narkotika Golongan I;
b.
Narkotika Golongan II; dan
c.
Narkotika Golongan III.
(3)
Penggolongajustifyn narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
untuk pertama kalinya ditetapkan sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai perubahan penggolongan narkotika
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Menteri
Kesehatan.
Pasal
3
Pengaturan
narkotika bertujuan untuk:
a.
menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan
dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan;
b.
mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika; dan
c.
memberantas peredaran gelap narkotika.
Pasal
4
Narkotika
hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau
pengembangan ilmu pengetahuan.
Pasal
5
Narkotika
Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan
ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|