|
Pasal
1
Dalam
Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau
bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan
penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,
yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir
dalam Undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Kesehatan.
2.
Produksi adalah kegiatan atau proses menyiapkan, mengolah, membuat,
menghasilkan, mengemas, dan/ atau mengubah bentuk narkotika termasuk
mengekstraksi, mengkonversi, atau merakit narkotika untuk memproduksi
obat.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan narkotika ke dalam Daerah Pabean.
4.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan narkotika dari Daerah Pabean.
5.
Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian
kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang
ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
6.
Surat Persetujuan Impor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan
untuk mengimpor narkotika.
7.
Surat Persetujuan Ekspor adalah surat persetujuan Menteri Kesehatan
untuk mengekspor narkotika.
8.
Pengangkutan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan memindahkan
narkotika dari satu tempat ke tempat lain, dengan cara moda, atau
sarana angkutan apapun.
9.
Pedagang besar farmasi adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang
memiliki izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan penyaluran
sediaan farmasi termasuk narkotika dan alat kesehatan.
10.
Pabrik obat adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki
izin dari Menteri Kesehatan untuk melakukan kegiatan produksi serta
penyaluran obat dan bahan obat, termasuk narkotika.
11.
Transito narkotika adalah pengangkutan narkotika dari suatu negara
ke negara lain dengan melalui dan singgah di Wilayah Negara Republik
Indonesia yang terdapat Kantor Pabean dengan satu atau tanpa berganti
sarana angkutan.
12.
Pecandu adalah orang yang menggunakan menyalahgunakan narkotika
dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik
maupun psikis.
13.
Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan
narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika
apabila penggunaan dihentikan.
14.
Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan
dan pengawasan dokter.
15.
Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara
terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotik.
16.Rehabilitasi
sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik
fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali
melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
17.
Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan
maksud bersepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
18.
Penyadapan adalah kegiatan atau serangkaian kegiatan penyelidikan
dan/atau penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia dengan cara melakukan penyadapan pembicaraan
melalui telepon dan atau alat komunikasi elektronika lainnya.
19.
Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan,
baik merupakan badan hukum maupun bukan.

Back to Undang-undang Narkotika Main Page


UNDANG-UNDANG NARKOTIKA

|