ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

 

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas dan Tujuan
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Pertama Oligopoli
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kedua Penetapan Harga
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Ketiga Pembagian Wilayah
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Keempat Pemboikotan
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kelima Kartel
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Keenam Trust
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Ketujuh Oligopsoni
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kesembilan Perjanjian Tertutup
Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kesepuluh Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Bab IV Kegiatan yang Dilarang Bagian Pertama Monopoli
Bab IV Kegiatan yang Dilarang Bagian Kedua Monopsoni
Bab IV Kegiatan yang Dilarang Bagian Ketiga Penguasaan Pasar
Bab IV Kegiatan yang Dilarang Bagian Keempat Persekongkolan
Bab V Posisi Dominan Bagian Pertama Umum
Bab V Posisi Dominan Bagian Kedua Jabatan Rangkap
Bab V Posisi Dominan Bagian Ketiga Pemilikan Saham
Bab V Posisi Dominan Bagian Keempat Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Pertama Status
Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Kedua Keanggotaan
Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Ketiga Tugas
Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Keempat Wewenang
Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Kalima Pembiayaan
Bab VII Tata Cara Penanganan Perkara
Bab VIII Sanksi Bagian Pertama Tindakan Administratif
Bab VIII Sanksi Bagian Kedua Pidana Pokok
Bab VIII Sanksi Bagian Ketiga Pidana Tambahan
Bab IX Ketentuan Lain
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup

Penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Umum
Pasal Demi Pasal
Pasal 1
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5
Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16, Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20, Pasal 21
Pasal 22, Pasal 23
Pasal 24, Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Pasal 28
Pasal 29, Pasal 30
Pasal 31
Pasal 32
Pasal 33
Pasal 34
Pasal 35
Pasal 36
Pasal 37
Pasal 38
Pasal 39
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
Pasal 43
Pasal 44
Pasal 45, Pasal 46
Pasal 47
Pasal 48, Pasal 49
Pasal 50
Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_monopoli/uu_monopoli_index.htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008