ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Bab I Ketentuan Umum Bab II Asas dan Tujuan Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Pertama Oligopoli Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kedua Penetapan Harga Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Ketiga Pembagian Wilayah Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Keempat Pemboikotan Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kelima Kartel Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Keenam Trust Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Ketujuh Oligopsoni Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kedelapan Integrasi Vertikal Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kesembilan Perjanjian Tertutup Bab III Perjanjian yang Dilarang Bagian Kesepuluh Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri Bab IV Kegiatan yang Dilarang Bagian Pertama Monopoli Bab IV Kegiatan yang Dilarang Bagian Kedua Monopsoni Bab IV Kegiatan yang Dilarang Bagian Ketiga Penguasaan Pasar Bab IV Kegiatan yang Dilarang Bagian Keempat Persekongkolan Bab V Posisi Dominan Bagian Pertama Umum Bab V Posisi Dominan Bagian Kedua Jabatan Rangkap Bab V Posisi Dominan Bagian Ketiga Pemilikan Saham Bab V Posisi Dominan Bagian Keempat Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Pertama Status Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Kedua Keanggotaan Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Ketiga Tugas Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Keempat Wewenang Bab VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha Bagian Kalima Pembiayaan Bab VII Tata Cara Penanganan Perkara Bab VIII Sanksi Bagian Pertama Tindakan Administratif Bab VIII Sanksi Bagian Kedua Pidana Pokok Bab VIII Sanksi Bagian Ketiga Pidana Tambahan Bab IX Ketentuan Lain Bab X Ketentuan Peralihan Bab XI Ketentuan Penutup
Penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Umum Pasal Demi Pasal Pasal 1 Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13 Pasal 14 Pasal 15 Pasal 16, Pasal 17 Pasal 18 Pasal 19 Pasal 20, Pasal 21 Pasal 22, Pasal 23 Pasal 24, Pasal 25 Pasal 26 Pasal 27 Pasal 28 Pasal 29, Pasal 30 Pasal 31 Pasal 32 Pasal 33 Pasal 34 Pasal 35 Pasal 36 Pasal 37 Pasal 38 Pasal 39 Pasal 40 Pasal 41 Pasal 42 Pasal 43 Pasal 44 Pasal 45, Pasal 46 Pasal 47 Pasal 48, Pasal 49 Pasal 50 Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_monopoli/uu_monopoli_index.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008