|
Pasal
53
Undang-undang
ini mulai berlaku terhitung 1(satu) tahun sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negana Republik Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
Pada tanggal 5 Maret 1999
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
BACHARUDDIN
JUSUF HABIBIE
Diundangkan
di Jakarta Pada tanggal 5 Maret 1999
MENTERI
NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 33

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|