|
Pasal
52
(1) Sejak berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
atau berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan undang-undang ini.
(2) Pelaku usaha
yang telah membuat perjanjian dan atau melakukan kegiatan dan atau
tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang ini diberi
waktu 6 (enam) bulan sejak undang-undang ini diberlakukan untuk
melakukan penyesuaian.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|