|
Bagian
Kedua
Pidana Pokok
Pasal
48
(1) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal
16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25. Pasal 27, dan Pasal 28 diancam
pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rpl00.000.000.000,00 (seratus
miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya
6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal
20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 undang-undang ini diancam
pidana denda senendah-rendahnya Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima
milian rupiab), atau pidana kurungan pengganti denda selama-Iamanya
5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan Pasal 41 undang-undang ini diancam pidana denda
senendah-nendahnya Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya
Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti
denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|