|
Bagian
Pertama
Tindakan Administratif
Pasal 47
(1) Komisi
berwenang menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif terhadap
pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini.
(2) Tindakan
administnatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. penetapan
pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai
dengan Pasal 13, Pasal 15, dan Pasal 16; dan atau
b. perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan integrasi vertikal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14; dan atau
c. perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan
praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat
dan atau merugikan masyarakat; dan atau
d. perintah
kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan;
dan atau
e. penetapan
pembatalan atas penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan
saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28; dan atau
f. penetapan
pembayaran ganti rugi; dan atau
g. pengenaan
denda serendah-rendahnya Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah).

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|