|
Pasal
38
(1) Setiap
orang yang mengetahui telah terjadi atau patut diduga telah terjadi
pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat melaporkan secara tertulis
kepada Komisi dengan keterangan yang jelas tentang telah terjadinya
pelanggaran, dengan menyertakan identitas pelapor.
(2) Pihak yang
dirugikan sebagai akibat terjadinya pelanggaran terhadap undang-undang
ini dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi dengan keterangan
yang lengkap dan jelas tentang telah terjadinya pelangganan serta
kerugian yang ditimbulkan, dengan menyertakan identitas pelapor.
(3) Identitas
pelapor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dirahasiakan oleh
Komisi.
(4) Tata cara
penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Komisi.
Pasal
39
(1) Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2),
Komisi wajib melakukan pemeriksaan pendahuluan, dan dalam waktu
selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah menerima laporan,
Komisi wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan
lanjutan.
(2) Dalam pemeriksaan
lanjutan, Komisi wajib melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha
yang dilaporkan.
(3) Komisi
wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari pelaku usaha
yang dikategorikan sebagai rahasia perusahaan.
(4) Apabila
dipandang perlu Komisi dapat mendengar keterangan saksi, saksi ahli,
dan atau pihak lain.
(5) Dalam melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (4), anggota
Komisi dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal
40
(1) Komisi
dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha apabila ada dugaan
terjadi pelanggaran undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan.
(2) Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata
cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39.
Pasal
41
(1) Pelaku
usaha dan atau pihak lain yang diperiksa wajib menyerahkan alat
bukti yang diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan.
(2) Pelaku
usaha dilarang menolak diperiksa, menolak memberikan informasi yang
diperlukan dalam penyelidikan dan atau pemeriksaan, atau menghambat
proses penyelidikan dan atau pemeriksaan.
(3) Pelanggaran
terhadap ketentuan ayat (2), oleh Komisi diserahkan kepada penyidik
untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 42
Alat-alat bukti
pemeriksaan Komisi berupa:
a. keterangan
saksi,
b. keterangan
ahli,
c. surat dan
atau dokumen,
d. petunjuk,
e. keterangan
pelaku usaha.
Pasal 43
(1) Komisi
wajib menyelesaikan pemeriksaan lanjutan selambat-lambatnya 60 (enam
puluh) hari sejak dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1).
(2) Bilamana
diperlukan, jangka waktu pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Komisi wajib
memutuskan telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran terhadap
undang-undang ini selambat- lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung
sejak selesainya pemeriksaan lanjutan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) atau ayat (2).
(4) Putusan
Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dibacakan dalam
suatu sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum dan segera diberitahukan
kepada pelaku usaha.
Pasal 44
(1) Dalam waktu
30 (tiga puluh) hari sejak pelaku usaha menerima pemberitahuan putusan
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4), pelaku usaha
wajib melaksanakan putusan tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya
kepada Komisi.
(2) Pelaku usaha
dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya
14 (empat belas) han setelah menerirna pemberitahuan putusan tersebut.
(3) Pelaku
usaha yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu sebagaimana
dirnaksud dalam ayat (2) dianggap menerima putusan Komisi.
(4) Apabila
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak
dijalankan oleh pelaku usaha, Komisi menyerahkan putusan tersebut
kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Putusan
Komisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) merupakan bukti
permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Pasal
45
(1) Pengadilan
Negeri harus memeriksa keberatan pelaku usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak
diterimanya keberatan tersebut.
(2) Pengadilan
Negeri harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak dimulainya pemeriksaan keberatan tersebut.
(3) Pihak yang
keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), dalam waktu 14 (empat belas) hari dapat mengajukan
kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(4) Mahkamah
Agung harus memberikan putusan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
sejak permohonan kasasi diterima.
Pasal
46
(1) Apabila
tidak terdapat keberatan, putusan Komisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
(2)
Putusan Komisi sebagairnana dimaksud dalam ayat (1) dimintakan penetapan
eksekusi kepada Pengadilan Negeri.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|