|
Bagian
Keempat
Wewenang
Pasal 36
Wewenang Komisi
meliputi:
a. menerima
Iaporan dan masyarakat dan atau dan pelaku usaha tentang dugaan
terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat:
b. melakukan
penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan
pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat;
c. melakukan
penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh
masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi
sebagai hasil dan penelitiannya;
d. menyimpulkan
hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
e. memanggil
pelaku usaha yang diduga telab melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini;
f. memanggil
dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
g. meminta
bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli,
atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang
tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
h. meminta
ketenangan dan instansi Pemenintah dalam kaitannya dengan penyelidikan
dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan
undang-undang ini;
i. mendapatkan,
meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain
guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
j. memutuskan
dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha
lain atau masyarakat;
k. memberitahukan
putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
I. menjatuhkan
sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar
ketentuan undang-undang ini.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|