|
Bagian
Ketiga
Tugas
Pasal
35
Tugas Komisi
meliputi:
a. melakukan
penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
b. melakukan
penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan
Pasal 24;
c. melakukan
penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan
Pasal 28;
d. mengambil
tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam
Pasal 36;
e. memberikan
saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemenntah yang berkaitan
dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
f. menyusun
pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan undang-undang ini;
g. memberikan
laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|