ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
BAB VI
KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA

 

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 31

(1) Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurangkurangnya 7 (tujuh) orang anggota.

(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.

Pasal 32

Persyaratan keanggotaan Komisi adalah:

a. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang kurangnya 30 (tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun pada saat pengangkatan;

b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;

c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. jujur, adil, dan berkelakuan baik;

e. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;

f. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan keahliman di bidang hukum dan atau ekonomi;

g. tidak pernah dipidana:

h. tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan

i. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.

Pasal 33

Keanggotaan Komisi berhenti, karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

c. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;

d. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;

e. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau

f. diberhentikan.

Pasal 34

(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(2) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.

(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.

(4) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.





Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page

 

UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_monopoli/uu_monopoli_babVI(2).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008