|
Bagian
Kedua
Keanggotaan
Pasal
31
(1)
Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil
Ketua merangkap anggota, dan sekurangkurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4)
Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan
dalam keanggotaan Komisi, maka masa jabatan anggota dapat diperpanjang
sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal
32
Persyaratan
keanggotaan Komisi adalah:
a. warga negara Republik Indonesia, berusia sekurang kurangnya 30
(tiga puluh) tahun dan setinggi-tingginya 60 (enam puluh) tahun
pada saat pengangkatan;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. jujur, adil, dan berkelakuan baik;
e. bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;
f. berpengalaman dalam bidang usaha atau mempunyai pengetahuan dan
keahliman di bidang hukum dan atau ekonomi;
g. tidak pernah
dipidana:
h.
tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan; dan
i. tidak terafiliasi dengan suatu badan usaha.
Pasal 33
Keanggotaan Komisi berhenti, karena:
a. meninggal
dunia;
b. mengundurkan
diri atas permintaan sendiri;
c.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia;
d. sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
e.
berakhirnya masa jabatan keanggotaan Komisi; atau
f. diberhentikan.
Pasal
34
(1) Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(3) Komisi dapat membentuk kelompok kerja.
(4)
Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas, dan fungsi sekretariat
dan kelompok kerja diatur lebih lanjut dengan keputusan Komisi.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|