|
Bagian
Pertama
Status
Pasal
30
(1) Untuk mengawasi
pelaksanaan undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan
Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.
(2) Komisi
adalah suatu lembaga independen yang terlepas dan pengaruh dan kekuasaan
Pemerintah serta pihak lain.
(3) Komisi bertanggung
jawab kepada Presiden.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|