|
Bagian
Keempat
Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan
Pasal 28
(1) Pelaku
usaha dilarang melakukan penggabungan atau peleburan badan usaha
yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat.
(2) Pelaku
usaha dilarang melakukan pengambilalihan saham perusahaan lain apabila
tindakan tersebut dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.
(3) Ketentuan
lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburan badan usaha yang
dilarang sebagaimana dimaksud ayat (1), dan ketentuan mengenai pengambilalihan
saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Penggabungan
atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai
penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada
Komisi, selambat-Iambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan,
peleburan, atau pengambilalihan tersebut.
(2) Ketentuan
tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata
cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam
Peraturan 16 Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|