|
Bagian
Pertama
Umum
Pasal
25
(1) Pelaku
usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun
tidak langsung untuk:
a. menetapkan
syarat-syarat perdagangan dengan tujuan untuk mencegah dan atau
menghalangi konsumen memperoleh barang dan atau jasa yang bersaing,
baik dan segi harga maupun kualitas; atau
b. membatasi
pasar dan pengembangan teknologi; atau
c. menghambat
pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki
pasar bersangkutan.
(2) Pelaku
usaha memiliki posisi dominan sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila:
a. satu pelaku
usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai 50% (lima puluh
persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu;
atau
b. dua atau
tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku menguasai 75% (tujuh puluh
lima persen) atau lebih pangsa pasar satu jenis barang atau jasa
tertentu.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|