|
Pasal 50
Yang dikecualikan
dan ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan
dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; atau
b. perjanjian
yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi,
paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian
elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan
dengan waralaba; atau
c. perjanjian
penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak
mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian
dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok
kembali barang dan atau jasa dengan harga yang Iebih rendah daripada
harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian
kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup
masyarakat luas; atau
f. perjanjian
internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia;
atau
g. perjanjian
dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu
kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha
yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan
usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal
51
Monopoli dan
atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau
pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang
banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur
dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh
Pemerintah.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|