|
Bagian
Ketiga
Penguasaan Pasar
Pasal
19
Pelaku usaha
dilarang melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun
bersama pelaku usaha lain, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat berupa:
a. menolak dan
atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan
usaha yang sama pada pasar bersangkutan; atau
b. menghalangi
konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan
hubungan usaha dengan pelaku usaha pesaingnya itu; atau
c. membatasi
peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan;
atau
d. melakukan
praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.
Pasal 20
Pelaku usaha
dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan
jual rugi atau menetapkan harga yang sangat rendah dengan maksud
untuk menyingkirkan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar bersangkutan
sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau
persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 21
Pelaku usaha
dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan
biaya lainnya yang menjadi bagian dan komponen harga barang dan
atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak
sehat.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|