|
Bagian
Ketujuh
Oligopsoni
Pasal
13
(1) Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan
untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan
agar dapat mengendalikan harga atas barang dan atau jasa dalam pasar
bersangkutan, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau pesaingan usaha tidak sehat.
(2) Pelaku usaha
patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian
atau penerimaan pasokan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila
2 (dua) atau 3 (tiga) pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 75% (tujuh puluh lima persen) pangsa pasar satu jenis
barang atau jasa tertentu.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|