|
Bagian
Keenam
Trust
Pasal
12
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau peeseroan yang
lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan
hidup masing-masing perusahaan atau perseroan angggotanya, yang
bertujuan untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|