|
Bagian
Keempat
Pemboikotan
Pasal
10
(1) Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang
dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama,
baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.
(2) Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk
menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain
sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan
atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
b. membatasi
pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau
jasa dari pasar bersangkutan.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|