|
Bagian
Kesepuluh
Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri
Pasal
16
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain di luar negeri yang
memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli
dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|