|
Pasal
2
Pelaku usaha
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku
usaha dan kepentingan umum.
Pasal
3
Tujuan pembentukan
undang-undang ini adalah untuk:
a. menjaga kepentinganumum
dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya
untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. mewujudkan
iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang
sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang
sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku
usaha kecil;
c. mencegah
praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan
oleh pelaku usaha; dan
d. terciptanya
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|