|
Pasal
1
Dalam undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau
atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok
pelaku usaha.
2. Praktek monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persai ngan usaha
tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
3. Pemusatan
kekuatan ekonomi adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan
oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga
barang dan atau jasa.
4. Posisi dominan
adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang
berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang
dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara
pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan,
kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk
menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
5. Pelaku usaha
adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan
atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia,
baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian, menyelenggarakan
berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
6. Persaingan
usaha tidak sehat adalah persaingan antarpelaku usaha dalam menjalankan
kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dilakukan
dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
7. Perjanjian
adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan
diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apa
pun, baik tertulis maupun tidak tertulis.
8. Persekongkolan
atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh
pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai
pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol.
9. Pasar adalah
lembaga ekonomi di mana para pembeli dan penjual baik secara langsung
maupun tidak langsung dapat melakukan transaksi perdagangan barang
dan atau jasa.
10. Pasar bersangkutan
adalah pasar yang berkaitan dengan jangkauan atau daerah pemasaran
tertentu oleh pelaku usaha atas barang dan atau jasa yang sama atau
sejenis atau substitusi dari barang dan atau jasa tersebut.
11. Struktur
pasar adalah keadaan pasar yang memberikan petunjuk tentang aspek-aspek
yang memiliki pengaruh penting terhadap perilaku pelaku usaha dan
kinerja pasar, antara lain jumlah penjual dan pembeli, hambatan
masuk dan keluar pasar, keseragaman produk, sitem disttribusi, dan
penguasaan pangsa pasar.
12. Perilaku
pasar adalah tindakan uyang dilakukan oleh pelaku usaha dalam kapasitasnya
sebagai pemasok atau pembeli barang dan atau jasa untuk mencapai
tujuan perusahaan, antara lain pencapaian laba, pertumbuhan aset,
target penjualan, dan metode persaingan yang digunakan.
13.Pangsa pasar
adalah persentase nilai jual atau beli barang atau jasa tertentu
yang dikuasai oleh pelaku usaha pada pasar bersangkutan dalam tahun
kalender tertentu.
14. Harga pasar
adalah harga yang dibayar dalam transaksi barang dan jasa sesuai
kesepakatan antara para pihak di pasar bersangkutan.
15. Konsumen
adalah setiap pemakai dan atau pengguna barang dan atau jasa baik
untuk kepentingan diri sendiri maupun untuk kepentingan pihak lain.
16. Barang adalah
setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak
maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan,
atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
17. Jasa adalah
setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang diperdagangkan
dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
18. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku
usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan praktek
monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
19. Pengadilan
Negeri adalah pengadilan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku, di tempat kedudukan hukum usaha pelaku usaha.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|