|
UMUM
Pembangunan
ekonomi pada Pembangunan Jangka Panjang Pertama telah menghasilkan
banyak kemajuan, antana lain dengan meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Kemajuan pembangunan yang telah dicapai di atas, didorong oleh kebijakan
pembangunan di berbagai bidang, termasuk kebijakan pembangunan bidang
ekonomi yang tertuang dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
Rencana Pembangunan Lima Tahunan, serta berbagai kebijakan ekonomi
Iainnya. Meskipun telah banyak kemajuan yang dicapai selama Pembangunan
Jangka Panjang Pertama, yang ditunjukkan oleh pertumbuhan ekonomi
yang tinggi, tetapi masih banyak pula tantangan atau persoalan,
khususnya dalam pembangunan ekonomi yang belum terpecahkan, seiring
dengan adanya kecenderungan globalisasi perekonomian serta dinamika
dan perkembangan usaha swasta sejak awal tahun 1990-an.
Peluang-peluang usaha yang tercipta selama tiga dasawarsa yang lalu
dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat
berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Perkembangan
usaha swasta selama periode tersebut, di satu sisi diwarnai oleh
berbagai bentuk kebijakan Pemerintah yang kurang tepat sehingga
pasar menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta
dalam kenyataannya sebagian besar merupakan perwujudan dan kondisi
persaingan usaha yang tidak sehat.
Fenomena
di atas telah berkembang dan didukung oleh adanya hubungan yang
terkait antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik
secara langsung maupun tidak langsung, sehingga lebih memperburuk
keadaan. Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada
amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, serta cenderung menunjukkan
corak yang sangat monopolistik.
Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan mendapatkan kemudahan-kemudahan
yang berlebihan sehingga berdampak kepada kesenjangan sosial. Munculnya
konglomerasi dan sekelompok kecil pengusaha kuat yang tidak didukung
oleh semangat kewirausahaan sejati salah satu faktor yang mengakibatkan
ketahanan ekonomi menjadi sangat rapuh dan tidak mampu bersaing.
Memperhatikan situasi dan kondisi tersebut di atas, menuntut kita
untuk mencermati dan menata kembali kegiatan usaha di Indonesia,
agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan
benar, sehingga tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, serta
terhindarnya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok
tertentu, antara lain dalam bentuk praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat yang merugikan masyarakat, yang bertentangan dengan
cita-cita keadilan sosial.
Oleh karena itu, perlu disusun Undang-undang tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dimaksudkan untuk
menegakkan aturan hukum dan memberikan penlindungan yang sama bagi
setiap pelaku usaha di dalam upaya untuk menciptakan persaingan
usaha yang sehat.
Undang-undang ini memberikan jaminan kepastian hukum untuk lebih
mendorong percepatan pembangunan ekonomi dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan umum, serta sebagai implementasi dan semangat dan
jiwa Undang-Undang Dasar 1945.
Agar implementasi undang-undang ini serta peraturan pelaksananya
dapat berjalan efektif sesuai asas dan tujuannya, maka perlu dibentuk
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, yaitu lembaga independen yang
terlepas dan pengaruh pemerintah dan pihak lain, yang berwenang
melakukan pengawasan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi. Sanksi
tersebut berupa tindakan administratif, sedangkan sanksi pidana
adalah wewenang pengadilan.}
Secara umum, materi dari Undang-undang tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini mengandung 6 (enam)
bagian pengaturan yang terdiri dari:
1. peijanjian
yang dilarang;
2. kegiatan
yang dilarang;
3. posisi dominan;
4. Komisi Pengawas
Persaingan Usaha;
5. penegakan
hukum;
6. ketentuan
lain-lain.
Undang-undang
ini disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan
antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan
untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan
iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang
sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi
setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan
usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan
efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan
efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan
kesejahteraan rakyat.

Back to Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Main Page


UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

|