|
Pasal
73
Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Nomor
25 Tahun 1965, Tambahan Lembaran Negara nomor 2742) dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal
74
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 1992.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Mei 1992
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal 12 Mei 1992
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 49

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|