|
Pasal
71
Dengan Peraturan
Pemerintah diatur lebih lanjut dengan ketentuan-ketentuan mengenai:
1. kendaraan
bermotor Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
2. penggunaan
jalan untuk kelancaran;
a. pengantaran
jenazah;
b. kendaraan
pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas ke tempat kebakaran;
c. kendaraan
Kepala Negara atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara;
d. ambulans
mengangkut orang sakit;
e. konvoi, pawai,
kendaraan yang cacat;
f. kendaraan
yang menggunakan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang
khusus.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|