|
Pasal
54
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak sesuai dengan
peruntukkannya, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga
juta rupiah).
Pasal
55
Barangsiapa
memasukkan ke dalam wilayah Indonesia, atau membuat atau merakit
kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan
khusus yang akan dioperasikan di dalam negeri yang tidak sesuai
dengan peruntukkan, atau tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik
jalan, atau tidak sesuai dengan kelas jalan yang akan dilaluinya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda setinggi-tingginya
Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Pasal
56
(1) Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan
dan kendaraan khusus di jalan tanpa dilengkapi dengan tanda bukti
lulus uji sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setingi-tingginya
Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Apabila
kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki
tanda bukti lulus uji, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
Pasal
57
(1) Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak didaftarkan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal
58
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan tidak bermotor di jalan yang tidak memenuhi
persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari atau
denda setinggi-tingginya Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah).
Pasal
59
(1) Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak dapat menunjukkan surat
izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (1) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(2) Apabila
pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ternyata tidak memiliki
surat izin mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama
6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
Pasal
60
(1) Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dalam keadaan tidak mampu
mengemudikan kendaraan dengan wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (1) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama
3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga
juta rupiah).
(2) Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak mengutamakan
keselamatan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
Pasal
61
(1) Barangsiapa
melanggar ketentuan mengenai rambu-rambu dan marka jalan, alat pemberi
isyarat lalu lintas, gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, peringatan
dengan bunyi dan sinar, kecepatan maksimum atau minimum dan tata
cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana
yang dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
kurunganpaling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Barangsiapa
tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan
bermotor roda empat atau lebih, atau tidak mengggunakan helm pada
waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf
e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau
denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Barangsiapa
tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi
kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm
pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua atau menumpang
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan
rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal
62
Barangsiapa
menggunakan jalan di luar fungsi sebagai jalan, atau menyelenggarakan
kegiatan dengan menggunakan jalan tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta
rupiah).
Pasal
63
Barangsiapa
terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas pada waktu mengemudikan
kendaraan bermotor di jalan dan tidak menghentikan kendaraannya,
tidak menolong orang yang menjadi korban kecelakaan, dan tidak melaporkan
kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia
terdekat, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal
64
Barangsiapa
tidak mengasuransikan kendaraan bermotor yang digunakan sebagaimana
kendaraan umum, baik terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap
kemungkinan kerugian yang akan diderita oleh pihak ketiga sebagai
akibat pengoperasian kendaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
32 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga)
bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta
rupiah).
Pasal
65
Barangsiapa
tidak mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai awak kendaraan
terhadap resiko terjadinya kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 33 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan
atau denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal
66
Barangsiapa
melakukan usaha angkutan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal
38, atau melakukan usaha angkutan orang dan atau barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) tanpa izin dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
Pasal
67
Barangsiapa
mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan
ambang batas emisi gas buang, atau tingkat kebisingan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya
Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal
68
Tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57,
Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, pasal 62, Pasal 63, Pasal
64, Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 67 adalah pelanggaran.
Pasal
69
Jika seseorang
melakukan lagi pelanggaran yang sama dengan pelanggaran yang sama
dengan pelanggaran pertama sebelum lewat jangka waktu satu tahun
sejak tanggal putusan pengadilan atas pelanggaran pertama yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, maka pidana yang dijatuhkan terhadap
pelanggaran yang kedua ditambah dengan sepertiga dari pidana kurungan
pokoknya atau bila dikanakan denda dapat ditambah dengan setengah
dari pidana denda yang diancamkan untuk pelanggaran yang bersangkutan.
Pasal
70
(1) Surat izin
mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 1 (satu) tahun, apabila
dilakukan :
a. pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dan huruf
b, Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 27 ayat (1);
b. tindak pidana
kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 359, Pasal 360, Pasal
406, Pasal 408, Pasal 409, Pasal 410, dan Pasal 492 kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana, dengan menggunakan kendaraan bermotor.
(2)
Surat izin mengemudi dapat dicabut untuk paling lama 2 (dua) tahun
dalam hal seseorang melakukan lagi pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal
putusan Pengadilan atas pelanggaran terdahulu yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|