|
Pasal
52
Pemeriksaan
terhadap kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16,
atau penyidikan terhadap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan
jalan, tidak disertai dengan penyitaan kendaraan bermotor dan atau
surat tanda nomor kendaraan bermotor, kecuali dalam hal:
a. kendaraan
bermotor diduga berasal dari hasil tindak pidana atau digunakan
untuk melakukan tindak pidana;
b. pelanggaran
lalu lintas tersebut mengakibatkan meninggalnya orang;
c. pengemudi
tidak dapat menunjukkan tanda bukti lulus uji kendaraan bermotor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
d. pengemudi
tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2);
e. pengemudi
tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1).
Pasal
53
(1) Selain pejabat
polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu
di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 8 Tahin 1981 tentang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan penyidikan
tindak pidana di bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
(2) Penyidik
sebagaimana dimakud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan
pemeriksaan atas kebenaran keterangan berkenaan dengan pemenuhan
persyaratan teknis dan alik jalan kendaraan bermotor;
b. melarang
atau menunda pengoperasian kendaraan bermotor yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan;
c. meminta keterangan
dan barang bukti dari pengemudi, pemilik kendaraan, atau pengusaha
angkutan umum sehubungan dengan tindak pidana yang menyangkut persyaratan
teknis dan alik jalan kendaraan bermotor;
d. melakukan
penyitaan tanda uji kendaraan yang tidak sah;
e. melakukan
pemeriksaan terhadap perizinan angkutan umum di terminal;
f. melakukan
pemeriksaan terhadap berat kendaraan beserta muatannya;
g. memuat dan
menandatangani berita acara pemeriksaan;
h. menghentikan
penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak
pidana yang menyangkut persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan
bermotor serta perizinan angkutan umum.
(3) Pelaksanaan
penyidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|