ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB XI PENYERAHAN URUSAN
Pasal 51
(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_lalu_lintas/uu_lalu_lintas_babXI.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008