|
Pasal
50
(1) Untuk mencegah
pencemaran udara dan kebiasaan suara kendaraan bermotor yang dapat
mengganggu kelestarian lingkungan hidup, setiap kendaraan bermotor
wajib memenuhi persyaratan ambang batas emisi gas buang dan tingkat
kebisingan.
(2) Setiap pemilik,
pengusaha angkutan umum dan atau pengemudi kendaraan bermotor, wajib
mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), yang diakibatkan oleh pengoperasian kendaraannya.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|