|
Bagian
Keenam
Tanggung Jawab Pengangkut
Pasal
43
(1) Pengusaha
angkutan umum wajib mengangkut orang dan/atau barang, setelah disepakatinya
perjanjian pengangkutan dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan
oleh penumpang dan atau pengirim barang.
(2) Karcis penumpang
atau surat angkutan barang merupakan tanda bukti telah terjadinya
perjanjian angkutan dan pembayaran biaya angkutan.
Pasal
44
Pengusaha angkutan
umum wajib mengembalikan biaya angkutan yang telah dibayar oleh
penumpang dan/atau pengirim barang, jika terjadi pembatalan pemberangkatan
kendaraan umum.
Pasal
45
(1) Pengusaha
angkutan umum bartanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh
penumpang , pengirim barang atau pihak ketiga, karena kelalaiannya
dalam melaksanakan pelayanan angkutan.
(2) Besarnya
ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebesar kerugian
yang secara nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang atau
pihak ketiga.
(3) Tanggung
jawab pengusaha angkutan umum terhadap penumpang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat
tujuan pengangkutan yang telah disepakati.
(4) Tanggung
jawab pengusaha angkutan umum terhadap pemilik barang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), dimulai sejak diterimanya barang yang akan
diangkut sampai diserahkannya barang kepada pengirim dan/atau penerima
barang.
Pasal
46
(1) Pengusaha
angkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana
dalam Pasal 45 ayat (1).
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
47
Pengemudi angkutan
umum dapat menurunkan penumpang dan/atau barang yang diangkut pada
tempat pemberhentian terdekat, apabila ternyata penumpang dan/atau
barang yang diangkut dapat membahayakan keamanan dan keselamatan
angkutan.
Pasal
48
(1) Pengusaha
angkutan umum dapat mengenakan tambahan biaya penyimpanan barang
kepada pengirim dan/atau penerima barang , yang tidak mengambil
barangnya, di tempat tujuan dan waktu yang telah disepakati.
(2) Pengirim
dan/atau penerima barang hanya dapat mengambil barang setelah biaya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilunasi.
(3) Barang yang
tidak diambil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih dari waktu
tertentu, dinyatakan sebagai barang tak bertuan dan dapat dijual
secara lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|