|
Bagian
Kedua
Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum
Pasal
36
Pelayanan angkutan
orang dengan kendaraan umum terdiri dari:
a. angkutan
antar kota yang merupakan pemindahan orang dari suatu kota ke kota
lain;
b. angkutan
kota yang merupakan pemindahan orang dalam wilayah kota;
c. angkutan
pedesaan yang merupakan pemindahan orang dalam dan/atau antarwilayah
pedesaan.
d. angkutan
lintas batas negara yang merupakan angkutan orang yang melalui lintas
batas negara lain.
Pasal
37
(1) Pelayanan
angkutan orang dengan kendaraan umum sebagaimana dimakud dalam Pasal
36, dapat dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur atau tidak
dalam trayek.
(2) Pelayanan
angkutan orang dengan kendaraan umum dalam trayek tetap dan teratur
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dalam jaringan trayek.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
38
(1) Pengangkutan
orang dengan kendaraan umum untuk keperluan pariwisata, dilakukan
dengan memperhatikan ketentuan Undang-undang ini.
(2) Persyaratan
dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|