|
Bagian
Pertama
Angkutan Orang dan Barang
Pasal
34
(1) Pengangkutan
orang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor
untuk penumpang.
(2) Pengangkutan
barang dengan kendaraan bermotor wajib menggunakan kendaraan bermotor
untuk barang.
(3) Dalam keadaan
tertentu dapat diberikan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) yang persyaratannya diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
35
Kegiatan pengangkutan
orang dan atau barang dengan memungut pembayaran hanya dilakukan
dengan kendaraan umum.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|