|
Bagian
Kelima
Asuransi
Pasal
32
(1) Setiap kendaraan
umum wajib diasuransikan terhadap kendaraan itu sendiri maupun terhadap
kerugian yang diderita pihak ketiga sebagai akibat pengoperasian
kendaraan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah
Pasal
33
(1) Pengusaha
angkutan umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakannya sebagai
awak kendaraan terhadap risiko terjadinya kecelakaan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|