ASIATOUR.COM
Jan Garanoz
Thanon Pemavipat
Chiang Rai, 57000
Thailand

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
BAB VII
LALU LINTAS

 

Bagian Keempat
Kecelakaan Lalu Lintas

Pasal 27

(1) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas, wajib:

a. menghentikan kendaraan;

b. menolong orang yang menjadi korban kecelakaan;

c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

(2) Apabila pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia terdekat.

Pasal 28

Pengemudi kendaraan bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Pasal 29

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:

a. adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;

b. disebabkan perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;

c. disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Pasal 30

(1) Setiap pengemudi, pemilik, dan atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan begian dari jalan itu yang mengakibatkan oleh kendaraan bermotor yang dioperasikannya.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.

Pasal 31

(1) Apabila korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan atau pengusaha angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris dari korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.

(2) Apabila terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.





Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

 

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

 

 


Initial Asian Countries
Thailand
Cambodia
Laos
Vietnam
Myanmar
Yunnan (China)
Malaysia
Philippines

Additional Asian Countries
Bahrain
Bangladesh
Bhutan
Brunei
China
Dubai
India
Indonesia
Iraq
Israel
Jordan
Korea
Kuwait
Maldives
Nepal
Oman
Pakistan
Qatar
Singapore
Sri Lanka
Uzbekistan

Africa
Algeria
Egypt
Morocco

This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_lalu_lintas/uu_lalu_lintas_babVII(4).htm
Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008