|
Bagian
Keempat
Kecelakaan Lalu Lintas
Pasal
27
(1) Pengemudi
kendaraan bermotor yang terlibat peristiwa kecelakaan lalu lintas,
wajib:
a. menghentikan
kendaraan;
b. menolong
orang yang menjadi korban kecelakaan;
c. melaporkan
kecelakaan tersebut kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia
terdekat.
(2) Apabila
pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
oleh karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b, kepadanya tetap diwajibkan
segera melaporkan diri kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia
terdekat.
Pasal
28
Pengemudi kendaraan
bermotor bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang
dan atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga, yang timbul karena
kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan
bermotor.
Pasal
29
Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 tidak berlaku dalam hal:
a. adanya keadaan
memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan;
b. disebabkan
perilaku korban sendiri atau pihak ketiga;
c. disebabkan
gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pasal
30
(1) Setiap pengemudi,
pemilik, dan atau pengusaha angkutan umum bertanggung jawab terhadap
kerusakan jalan dan jembatan atau fasilitas lalu lintas yang merupakan
begian dari jalan itu yang mengakibatkan oleh kendaraan bermotor
yang dioperasikannya.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya
keadaan memaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a.
Pasal
31
(1) Apabila
korban meninggal, pengemudi dan/atau pemilik dan atau pengusaha
angkutan umum wajib memberi bantuan kepada ahli waris dari korban
berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman.
(2) Apabila
terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban, bantuan yang
diberikan kepada korban berupa biaya pengobatan.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|