ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB VII LALU LINTAS
Bagian Ketiga Pejalan Kaki
Pasal 26
(1) Pejalan kaki wajib berjalan pada bagian jalan dan menyeberang pada tempat penyeberangan yang telah disediakan bagi pejalan kaki.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_lalu_lintas/uu_lalu_lintas_babVII(3).htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008