|
Bagian
Kedua
Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
Pasal
25
(1) Penggunaan
jalan untuk keperluan tertentu di luar fungsi sebagai jalan, dan
penyelenggaraan kegiatan dengan menggunakan jalan yang patut diduga
dapat menggangu keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas
hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin.
(2) Persyaratan
dan tata cara untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|