|
Bagian
Pertama
Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal
21
(1) Tata cara
berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah
kiri.
(2) Dalam keadaan
tertentu dapat ditetapkan pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Persyaratan
dan tata cara untuk melakukan pengecualian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
22
(1) Untuk keselamatan,
keamanan, kelancaran, dan ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan
ditetapkan ketentuan-ketentuan mengenai:
a. rekayasa
dan manajemen lalu lintas;
b. gerakan lalu
lintas kendaraan bermotor;
c. berhenti
dan parkir;
d. penggunaan
peralatan dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diharuskan, peringatan
dengan bunyi dan sinar;
e. tata cara
menggiring hewan dan penggunaan kendaraan tidak bermotor di jalan;
f. tata cara
penetapan kecepatan maksimum dan atau minimum kendaraan bermotor;
g. perilaku
pengemudi terhadap pejalan kaki;
h. penetapan
muatan sumbu kurang dari muatan sumbu terberat yang diizinkan;
i. tata cara
mengangkut orang dan/atau barang serta penggandengan dan penempelan
dengan kendaraan lain;
j. penetapan
larangan penggunaan jalan;
k. penunjukan
lokasi, pembuatan dan pemeliharaan tempat pemberhentian untuk kendaraan
umum.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal
23
(1) Pengemudi
kendaraan bermotor pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor di
jalan, wajib:
a. mampu mengemudikan
kendaraannya dengan wajar;
b. mengutamakan
keselamatan pejalan kaki;
c. menunjukkan
surat tanda bukti pendaftaran kendaraan bermotor, atau surat tanda
coba kendaraan bermotor, surat izin mengemudi, dan tanda bukti lulus
uji, atau tanda bukti lain yang sah, dalam hal dilakukan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
d. mematuhi
ketentuan tentang kelas jalan, rambu-rambu dan marka jalan, alat
pemberi isyarat lalu lintas, waktu kerja dan waktu istirahat pengemudi,
gerakan lalu lintas, berhenti dan parkir, persyaratan teknis dan
laik jalan kendaraan bermotor, peringatan dengan bunyi dan sinar,
kecepatan maksimum dan atau minuman, tata cara penggandengan dan
penempelan dengan kendaraan lain;
e. memakai sabuk
keselamatan bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,
dan mempergunakan helm bagi pengemudi kendaraan bermotor roda dua
atau bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang
tidak dilengkapi dengan rumah-rumah.
(2) Penumpang
kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang duduk di samping pengemudi
wajib memakai sabuk keselamatan, dan bagi penumpang kendaraan bermotor
roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak
dilengkapi dengan rumah-rumah wajib memakai helm.
Pasal
24
(1) Untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan di
jalan, setiap orang yang menggunakan jalan, wajib:
a. berperilaku
tertib dengan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan
kebebasan atau keselamatan lalu lintas, atau yang dapat menimbulkan
kerusakan jalan dan bangunan di jalan;
b. menempatkan
kendaraan atau benda-benda lainnya di jalan sesuai dengan peruntukannya.
(2)
Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan
berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|