|
Bagian
Kedua
Pergantian Pengemudi
Pasal
20
(1) Untuk menjamin
keselamatan lalu lintas dan angkutan di jalan, perusahaan angkutan
umum wajib mematuhi ketentuan mengenai waktu kerja dan waktu istirahat
bagi pengemudi.
(2) Ketentuan
mengenai waktu kerja dan waktu istirahat bagi pengemudi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|