|
Bagian
Pertama
Persyaratan Pengemudi
Pasal
18
(1) Setiap pengemudi
kendaraan bermotor, wajib memiliki surat izin mengemudi.
(2) Penggolongan,
persyaratan, masa berlaku, dan tata cara memperoleh surat izin mengemudi,
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
19
(1) Untuk mendapatkan
surat izin mengemudi yang pertama kali pada setiap golongan, calon
pengemudi wajib mengikuti ujian mengemudi, setelah memperoleh pendidikan
dan latihan mengemudi.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|