ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB V KENDARAAN
Bagian Keenam Persyaratan Kendaraan Bermotor
Pasal 17
(1) Setiap kendaraan tidak bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
(2) Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_lalu_lintas/uu_lalu_lintas_babV(6).htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008