|
Bagian
Keempat
Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
Pasal
15
(1) Agar kendaraan
bermotor tetap memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dapat
diselenggarakan bengkel umum kendaraan bermotor.
(2) Ketentuan
mengenai persyaratan dan tata cara penyelenggaraan bengkel umum
kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|