|
Bagian
Ketiga
Pendaftaran Kendaraan Bermotor
Pasal
14
(1) Setiap kendaraan
bermotor yang dioperasikan di jalan wajib didaftarkan.
(2) Sebagai
tanda bukti pendaftaran diberikan bukti pendaftaran kendaraan bermotor.
(3) Syarat-syarat
dan tata cara pendaftaran, bentuk, dan jenis tanda bukti pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|