|
Bagian
Pertama
Persyaratan Teknis dan Laik Jalan Kendaraan Bermotor
Pasal
12
(1) Setiap kendaraan
bermotor yang dioperasikan di jalan harus sesuai dengan peruntukannya,
memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan serta sesuai dengan kelas
jalan yang dilalui.
(2) Setiap kendaraan
bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus
yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri serta diimpor, harus
sesuai dengan peruntukan dan kelas jalan yang akan dilaluinya serta
wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|