ASIATOUR.COM Jan Garanoz Thanon Pemavipat Chiang Rai, 57000 Thailand
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAB IX LALU LINTAS DAN ANGKUTAN BAGI PENDERITA CACAT
Pasal 49
(1) Penderita cacat berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
This page: http://www.asiatour.com/lawarchives/indonesia/uu_lalu_lintas/uu_lalu_lintas_babIX.htm Created: September 1, 1995 - Last updated: February 14, 2008