|
Bagian
Keempat
Fasilitas Parkir Untuk Umum
Pasal
11
(1) Untuk menunjang
keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan
angkutan jalan dapat diadakan fasilitas parkir untuk umum.
(2) Fasilitas
parkir untuk umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan
oleh Pemerintah, badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(3) Ketentuan
mengenai fasilitas parkir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|