|
Bagian
Ketiga
Terminal
Pasal
9
(1) Untuk menunjang
kelancaran mobilitas orang maupun arus barang dan untuk terlaksananya
keterpaduan intra dan antar moda secara lancar dan tertib, di tempat-tempat
tertentu dapat dibangun dan diselenggarakan terminal.
(2) Pembangunan
terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah
dan dapat mengikutsertakan badan hukum Indonesia.
(3) Penyelenggaraan
terminal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh pemerintah.
(4) Ketentuan
mengenai pembangunan dan penyelenggaraan terminal sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
10
(1) Pada terminal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat dilakukan kegiatan
usaha penunjang.
(2) Kegiatan
usaha penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(3) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|