|
Bagian
Kedua
Kelas Jalan dan Penggunaan Jalan
Pasal
7
(1) Untuk pengaturan
penggunaan jalan dan pemenuhan kebutuhan angkutan, jalan dibagi
dalam beberapa kelas.
(2) Pengaturan
kelas jalan sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
8
(1) Untuk keselamatan,
keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta kemudahan
bagi pemakai jalan, jalan wajib dilengkapi dengan :
a. rambu-rambu;
b. marka jalan;
c. alat pemberi
isyarat lalu lintas;
d. alat pengendali
dan alat pengamanan pemakai jalan;
e. alat pengawasan
dan pengamanan jalan;
f. fasilitas
pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di
jalan dan di luar jalan.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|