|
Bagian
Pertama
Jaringan Transportasi Jalan
Pasal
6
(1) Untuk mewujudkan
lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu dengan moda transportasi
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan jaringan transportasi
jalan yang menghubungkan seluruh wilayah tanah air.
(2) Penetapan
jaringan transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
didasarkan pada kebutuhan transportasi, fungsi, peranan, kapasitas
lalu lintas, dan kelas jalan.

Back to Undang-undang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Main Page

UNDANG-UNDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
|